PERATURAN
DESA MARGAJAYA
NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG
PERANGKAT
DESA MARGAJAYA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA MARGAJAYA
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
bahwa dalam
rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa
dibantu oleh perangkat desa;
bahwa untuk penetapan jabatan perangkat desa dan untuk dapat dipilih,
dianggkat dan diberhentikan dari jabatan perangkat desa perlu diatur mengenai
jabatan perangkat dan
dan tata cara pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian perangkat desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas, penetapan jabatan Perangkat Desa Margajaya
tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.
|
Mengingat
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lemmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 13 Seri D) sebagaimana diubah untuk
pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2006 Nomor 13 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun
2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
:
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA MARGAJAYA
dan
KEPALA
DESA MARGAJAYA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
DESA MARGAJAYA TENTANG PERANGKAT DESA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3. Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyaarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Permusyawaratan Desa,
selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
5. Kepala Desa adalah
pemimpin penyelengara pemerintahan di Desa yang bersangkutan yang berada di
wilayah Kabupaten Sumedang.
6. Perangkat Desa adalah
unsur staf yang membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lainnya.
7. Sekretaris Desa adalah
pimpinan sekretariat pada pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
8. Dusun adalah bagian
wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan
Desa.
9. Kepala Dusun atau
disingkat kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa diwilayah dusun.
10. Kepala Urusan adalah Unsur
Sekertariat desa dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
11. Pelaksana teknis lapangan
adalah perangkat pembantu Kepala desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada
masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB
II
PEMERINTAHAN
DESA
Pasal
2
Pemerintahan
Desa Margajaya terdiri dari Pemerintahan Desa Margajaya dan BPD Margajaya
Pasal
3
(1) Pemerintah Desa Margajaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari
Kepala Desa Margajaya dan Perangkat desa Margajaya.
(2) Perangkat Desa Margajaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. Sekretaris Desa
b. Kepala Dusun 1
c. Kepala Dusun 2
d. Kepala Dusun 3
e. Kepala Dusun 4
f.
Kepala Dusun 5
g. Kepala Urusan Pemerintahan dan Keuangan
h. Kepala Urusan Umum, Ekonomi dan
Pelayanan
i.
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
j.
Kepala Urusan Perlengkapan dan Lapangan
(3) Susunan Perangkat desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial
budaya masyarakat Desa Margajaya
(4) Bagan Susunan organisasi
pemerintah desa Margajaya tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.
BAB
III
PERANGKAT
DESA
Pasal
4
(1) Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertugas membantu Kepala desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
BAB
IV
PERSYARATAN
Pasal
5
(1) Kepala dusun, Kepala
Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud dalm Pasal 3 ayat (2)
diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk
desa.
(2) Pengangkatan Kepala Dusun,
Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
6
(1) Syarat-syarat untuk
menjadi Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan adalah
sebagai berikut:
a. bertaqwa Kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling
rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat yang
dibuktikan dengan ijasah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang
dikeluatkan oleh instansi yang berwenang;
d. khusus untuk calon petugas
teknis lapangan dan calon kepala dusun, pendidikan paling rendah tamat sekolah
dasar yang dibuktikan dengan ijasan dan surat tanda tamat belajar asli yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang ditambah pengsalaman di bidang
tugasnya minimal 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan,
e. berumur paling rendah 20
(dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
f. Sehat jasmani dan rohani
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah;
g. Penduduk desa setempat dan
terdaftar sebagai penduduk serta bertempat tinggal tetapdi desa yang
bersangkutan, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terahir dengan tidak
terputus-putus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK);
h. Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima)
tahun;
i. Tidak dicabut hak pilihnya
sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap;
j. Memenuhi persyaratan
lainnya sesuai dengan adat istiadat setempat yang ditentukan oleh peraturan
desa.
(2) Anggota BPD yang
mencalonkan diri menjadi Kepala Dusun, Kepala Urusan atau Pelaksana Teknis
Lapangan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga harus mendapat izin tertulis dari Camat.
(3) Dalam hal anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat sebagai Kepala Dusun, Kepala Urusan
atau Pelaksana Teknis Lapangan harus mengundurkan diri dari anggota BPD.
(4) Bagi calon kepala dusun
yang berasal dari dusun lain apabila diangkat menjadi kepala dusun harus
bertempat tinggal di dusun yang bersangkutan.
BAB
V
MEKANISME
PENGANGKATAN
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Panitia
Pasal
7
(1) Dalam rangka pengisian
Kepala Dusun, Kepala urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa
yang keanggotaannya terdiri dari unsure tokoh masyarakat desa dan lembaga
kemasyarakatan desa.
(2) Susunan keanggotaan
panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalan Keputusan Kepala
Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c.
1 (satu) orang sekretris merangkat anggota; dan
d.
anggota sesuai kebutuhan.
(3) Tugas panitia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Membimbing dan membantu kelancaran pelaksanaan pengisian
Kepela Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan ;
b.
Melaksanakan dan mengawasi proses kegiatan pelaksanaan
pengisian Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan;
c.
Melaporkan hasil pelaksanaan pengisian Kepala Dusun, Kepala
Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan kepada Bupati melalui Camat.
(4) Tata cara pembentukan,
wewenang, tanggungjawab panitia pengangkatan Kepela Dusun, Kepala Urusan dan
Pelaksana Teknis Lapangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
Pasal
8
Panitia
pengangkatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan, apabila
mencalonkan diri sebagaio Kepala Dusun, Kepala Urusan Teknis Lapangan harus
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Kepala Desa
sebelum penutupan pendaftaran.
Pasal
9
Panitia
pengankatan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertanggingjawab dalam pelaksanaan
Pemilihan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan berjalan
tertib, lancer dan aman.
Bagian
Kedua
Pencalonan
dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan.
Pasal
10
(1) Panitia melaksanakan
kegiatan penjaringan bakal calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan pada
waktu yang telah ditetapkan.
(2) Permohonan/lamaran
pencalonan Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan diajukan dengan ditulis
tangan sendiri diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa dengan
dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal
11
(1) Apabila sampai dengan
berahirnya masa pendaftaran belum ada bakal calon, maka penutupan pendaftaran
dapat diperpanjang paling lama 2 kali dengan masa perpanjangan masing-masing
selama 7 (tujuh) hari.
(2) Apabila sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar, maka panitia
kepada Kepala Desa.
(3) Apabila jabatan Kepal
Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan kosong atau berahir masa jabatannya, maka
Kepala Desa dengan perssetujuan BPD membubarkan panitia dan mengajukan bakal
calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan yang memenuhi syarat kepada
Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pertimbangan.
Bagian
Ketiga
Tata Cara
Penyaringan dan Pengangkatan Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan.
Pasal
12
(1) Setelah dilakukan
penjaringan bakal calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan, panitia
melakukan penyaringan.
(2) Penyaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian
tertulis dengan soal ujian yang dibuat oleh panitia.
(3) Bagi calon pelaksana
Teknis Lapangan disamping melaksanakan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) juga melaksanakan ujian pengetahuan teknis terkait.
(4) Bakal calon yang dapat
ditetapkan sebagai calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan merupakan
bakal salon yang lulus dalam penyaringan.
(5) Penetapan nama calon
Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan dituangkan dalam berita acara hasil
seleksi dan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia.
(6) Apabila dalam kegiatan
penyaringan bakal calontidak ada seorangpun bakal calon yang lulus, maka
diawali lagi dari penjaringan dan penyaringan bakal calon.
Pasal
13
(1) Berita acara hasil seleksi
bakal calon disampaikan kepada Kepala Desa oleh panitia.
(2) Dalam hal hanya ada 1
(satu) calon yang dinyatakan lulus, maka Kepala Desa membuat keputusan
pengangkatan.
(3) Apabila calon yang
dinyatakan lulus lebih dari 1 (satu) maka
Kepala Desa mengangkat salah satu calon dari nilai tertinggi hasil
seleksi.
(4) Apabila terdapat calon
dengan nilai tertinggi sama lebih dari satu, maka diadakan ujian tertulis ulang
sampai diperoleh satu calon yang mendapat nilai tertinggi.
(5) Keputusan Kepala Desa
tentang pengangkatan calon Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan menjadi
perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan
kepada Camat.
Bagian
Keempat
Tata
Cara Penyaringan dan Pengangkatan Kepala Dusun
Pasal
14
(1) Setelah dilakukan
penjaringan bakal calon Kepala Dusun, panitia melakukan penyaringan.
(2) Penyarungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi administrasi dan ujian
tertulis dengan soal ujian yang dibuat oleh panitia.
(3) Bagi calon Kepala Dusun
disamping melaksanakan ujian
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melaksanakan ujian
pengetahuan mengenai wilayah dusun yang berdangkutan.
(4) Bakal calon yang dapat
ditetapkan sebagai calon Kepala Dusun merupakan bakal calon yang lulus dalam
penyaringan.
(5) Penetapan nama calon
Kepala Dusun dituangkan dalam berita acara hasil seleksi bakal calon yang ditandatangani
oleh ketua dan sekretis panitia.
(6) Apabila dalam kegiatan
penyaringan bakal calon tidak ada seorangpun bakal calon yang lulus , maka
diawali lagi dari penjaringan dan penyaringan bakal calon.
(7) Berita acara hasil seleksi
bakal calon disampaikan kepada Kepala desa oleh panitia.
Bagian
Kelima
Pemilihan
Calon Kepala Dusun
Pasal
15
(1) Kepala Dusun dipilih
secara langsung oleh warga dusun yang bersangkutan setelah melalui tahap
penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun yang dilaksanakan oleh panitia,
yang dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Perangkat Desa.
(2) Calon Kepala Dusun dengan
suara terbanyak ditetapkan menjadi Kepala Dusun dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Keputusan Kepala Desa
tentang pengangkatan calon Kepala Dusun menjadi perangkat desa disampaikan
kepada Camat.
Bagian
Keenam
Pelantikan
Calon Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal
16
(1) Pelantikan calon Kepala
Dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan menjadi peranglat desa
dilakukan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan dinalai/kantor desa atau tempat
lain di wilayah desa yang bersangkutan.
(2) Sebelum memangku jabatan,
Kepala dusun, Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan wajib mewngucapkan
sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adala sebagai berikut :
Demi
Allah aaya bersumpah,
-
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku……. (menyebut
jabatannya masing-masing) dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan
seadil-adilnya;
-
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan
-
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan gemokrasi dan
Undang-Undang Dasar 1945 dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian
Ketujuh
Tindakan
dan Sanksi
Pasal
17
Panitia
atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pelaksanaan
pemilihan dan atau pengangkatan akan dikenakan tindakan hukum atau sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Kedelapan
Pembiayaan
Pasal
18
Biaya
penyelenggaraan pengangkatan dan atau pemilihan Kepala Dusun, Kepala Urusan dan
Pelaksana Teknis Lapangan bersumber dari angguaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB
VI
MASA
JABATAN
Pasal
19
(1) Masa jabatan sekretaris
desa diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Masa jabatan Kepala Dusun,
Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan adalah 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih atau diangkat kembali.
(3) Dalam hal masa jabatan
Kepala Dusun, Kepala urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan akan beerakhir, maka
dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berahir Kepala
Desa secara tertulis bahwa masa jabatannya akan segera berakhir.
(4) Kepala Dusun, Kepala
Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada yat (3) diproses
pemberhentiannya paling lama 3 (tiga) bulan sebelim berahirnya masa jabatan.
BAB
VII
KEDUDUKAN
KEUANGAN
Pasal
20
(1) Perangkat Desa diberikan
penghasilan tetap tiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan
keuangan desa.
(2) Penghasilan tetap dan atau
tunjangan lainnya diterima perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal
21
Pegawai
Negeri yang diangkat menjadi Peragkat Desa menerima penghasilan sesuai
kemampuan keuangan desa.
Pasal
22
(1) Perangkat Desa selain
menerima penghasilan dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan kemapuan
keuangan desa.
(2) Jenis tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain;
a. Tunjangan kesehatan;
b. Tunjangan uang duka;
c. Tunjangan jasa pengabdian;
d. Tunjangan keluarga.
(3) Tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahunnya dalam APB Desa.
Pasal
23
Tunjangan kesehatan menyangkut
biaya pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan bagi kepala desa dan
perangkat desa serta keluarganya yang bukan berasal dari Pegawai Negeri
diberikan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
24
(1) Tunjangan uang duka
diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang meninggal dunia didalam
dan atau sewaktu menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah desa.
(2) Tunjangan uang duka
diberikan kepada ahli waris yang berhak disamping diberikan tunjangan
lainnya dari Pemerintah Desa.
Pasal
25
Tunjangan
jasa pengabdian diberikan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang mempunyai masa kerja secara bweerturut-turut
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun untuk Kepala Desa dan 5 (lima) tahun untuk
perangkat Desa sebagai pejabat Pemerintah Desa.
Pasal
26
(1) Tunjangan Keluarga
diberikan kepada Kepala desa dan Perangkat Desa untuk seorang istri/suami dan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anak dalam tanggungan.
(2) Tunjangan Keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Pegawai Negeri.
Pasal
27
Pelaksanaan
penerimaan penghasilan dan tunjangan bagi Perangkat Desa atau Pejabat Perangkat
Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan ditetapkannya keputusan
pemberhentian.
Pasal 28
(1) Pengawasan terhadap
pelahsanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan oleh
BPD, Bupati tau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyalahgunaan pelaksanaan
kedudukan keuangan Kepela Desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB
VIII
URAIAN
TUGAS
Pasal
29
(1) Sekretaris Desa berhedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa dan
memimpin secretariat desa atau ketatausahaan .
(2) Sekretariat Desa terdiri dari Sekretaris Desa sebagai pimpinan
Sekretariat Desa dan Kepala Desa dan kepala-kepala urusan.
(3) Sekretaris Desa menjalankan tugas administrasi dan
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal
30
Sekretaris
Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a. melaksanakan urusan
eurat-menyurat, kearsipan dan laporan;
b. memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan
Sekretariat Desa;
c. mengadakan kegiatan
inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara kekayaan desa);
d. melaksanakan administrasi
kependudukan, administrasi pembangunan, dan administrasi kemasyarakatan;
e. merumuskan program
kegiatan Kepala Desa;
f.
menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
g. mengadakan dan
melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasul rapat;
h. melaksanakan Administrasi
Kepegawaian Aparat Desa;
i.
memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
j.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal
31
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, Sekretaris Desa
mempunyai fungsi;
a. melaksanakan administrasi
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. pelaksanaan
surat-menyurat, kearsipan dan laporan;
c. pelaksanaan urusan
keuangan;
d. pelaksanaan tugas dan
fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas;
e. penyusunan lapotan
pelaksanaan kegiatan teknis lapangan dan kepala dusun;
f.
pengkoordinasian tugas-tugas kepala urusan dan staf.
Pasal
32
(1) Kepala-kepala urusan bertugas
membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Kepala-kepala urusan
bertugas membantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan administrasi desa.
(3) Kepala-kepala urusan
diangkat oleh Kepala desa dari penduduk desa.
(4) Pengankatan kepala urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya,
kepala-kepala urusan berada dibawah Sekretaris Desa.
(6) Kepala-kepala urusan
bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
(7) Kepala-kepala urusan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari:
a.
Kepala Urusan Pemerintahan dan Keuangan
b.
Kepala Urusan Umum, Ekonomi dan Pelayanan
c.
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
d.
Kepala Urusan Perlengkapan dan Lapangan
Pasal
33
(1) Urusan umum dan pemerintahan
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah
tangga, menyusun rencana, mengevauasi pelaksanaan dan penyusunan laporan di
bidang pemerintahan serta melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh
Kepala Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Urusan umum dan pemerintahan
menpunyai fungsi :
a.
Peyusunan program serta
penyelenggaraan ketatausahaan dan kearsipan;
b.
Penyusunan program serta
melakukan urusan
perlengkapan dan inventaris
desa;
c.
Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d.
Penyusunan
program dan rencana
anggaran pendapatan dan
belanja desa;
e.
Penyusunan
rencana laporan keuangan pertangungjawaban Kepala Desa;
f.
Penyusunan
pertanggungjawaban
administrasi keuangn pemerintahan desa;
g.
Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan
pemerintahan umum;
h.
Penyusunan tencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan
wilayah dan masyarakat;
i.
Penyusunan program dan
pelayanan kepada masyarakat
dibidang pemerintahan;
j.
Penyusunan rencana dan melakukan pengaadministrasian di bidang
pemerintahan ketentraman dan ketertiban;
k.
Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang
kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.
Pasal
34
(1) Urusan ekonomi dan pembangunan
mempunyai tugas menyusun rencana, pengendalian, mengevaluasi pelaksanaan serta
menyusun laporan di bidang ekonomi dan pembangunan desa serta melaksanakan
tugas-tugas lainyya yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala urusan ekonomi dan pembangunan
mempunyai fungsi;
a.
penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
b.
penyusunan program dan melaksanakan bimbingan di bidang
perekonomian, distribusi dan produksi;
c.
penyusunan program dan melakukan pelayana kepada masyarakat
di bidang perekonomian dan pembangunan;
d. penyusunan program dan
melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara
prasarana dan sarana fisik lingkungan desanya.
Pasal
35
(1) Urusan kesejahteraan rakyat
mempunyai tugas menyusun rencana, mengendalikan dan mengevakuasi pelaksanaan
serta menyusun laporan di bidang kesejahteraan
rakyat serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberukan oleh Kepala
Desa.
(2) Untuk menyelenggarakan
tugas debagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala urusan ekonomi dan pembangunan
menpunyai fungsi;
a. Penyusunan program dan melakukan
pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
b. Penyusunan program dan
melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan
pendidikan masyarakat;
c. Penyusunan program dan membantu
kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh;
d. Penyusunan program dan pengumpulan
bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan social.
Pasal
36
(1) Pelaksana teknis lapangan
merupakan penduduk
desa yang melakukan suatu tugas tertentu dalam urusan agama, social
kemasyarakatan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa, mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan pertanian dan pengairan dan atau urusan lain
menurut adat kebiasaan desa detempat serta melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh Kepala Desa yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi social budaya masyarakat.
(2) Pelaksana teknis lapangan
merupakan unsure pelaksana yang menjalankan tugasnya berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal
37
(1) Kepala dusun merupakan
pembantu Kepala Desa yang mengepalai suatu dusun.
(2) Kepala Dusun sebagai unsur
pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(3) Kepala Dusun mempunyai
tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di
wilayah kerjanya.
(4) Untuk menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud ayat (2) Kepala Dusun mempunyai fungsi;
a.
Pelaksana kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta
pembinaan ketentramandan ketertiban di wilayah kerjanya.
b.
Pelaksana Peraturan Desa di wilayah kerjanya;